Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengevaluasi penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius, terutama menyangkut kesiapan peralatan, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta sistem pengelolaan sampah di lokasi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Dr. Drs. Sulpakar, M.M., menyampaikan bahwa penanganan kebakaran yang mulai terjadi pada Minggu (18/10/2026) melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga sejumlah daerah yang turut memberikan bantuan.
Menurut Sulpakar, keberhasilan mengendalikan api tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama lintas instansi. Namun, kejadian tersebut juga menjadi pengingat bahwa kesiapsiagaan menghadapi bencana harus terus diperkuat.
Ia meminta seluruh OPD, masyarakat, dan unsur terkait berperan aktif dalam upaya pencegahan maupun penanganan keadaan darurat.
“Seluruh OPD, masyarakat, dan semua komponen kita harapkan berpartisipasi, bukan hanya untuk peristiwa hari ini, tetapi juga untuk mengantisipasi kemungkinan peristiwa lain pada masa mendatang,” ujar Sulpakar.
Selain mendorong keterlibatan seluruh unsur, Sulpakar meminta Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) melakukan kajian menyeluruh terhadap peristiwa tersebut. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah, termasuk dalam menentukan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menghadapi kejadian serupa.
Api Sempat Padam, Bara Kembali Memicu Kebakaran
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah, Edi Supena, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB pada Minggu. Api sempat dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB, tetapi kondisi di lapangan ternyata belum sepenuhnya aman.
Timbunan sampah yang masih menyimpan panas diduga kembali terbakar ketika terjadi angin berputar. Kondisi tersebut memungkinkan api merambat ke bagian timbunan lainnya sehingga penanganan harus dilanjutkan.
Untuk mempercepat pemadaman, sejumlah daerah turut memberikan bantuan personel maupun peralatan. Bantuan tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat.
Penanganan juga melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Petugas mengerahkan alat berat sejak Minggu sore untuk mengaduk dan membongkar timbunan sampah. Langkah ini dilakukan agar air dapat menjangkau bagian dalam tumpukan yang berpotensi masih menyimpan bara api.
Hingga Selasa (20/10/2026) siang, api dilaporkan telah berhasil dikendalikan. Meski demikian, petugas masih melakukan proses pendinginan dengan menggali bagian timbunan yang mengeluarkan asap.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada titik panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Gas Metana Jadi Salah Satu Hal yang Perlu Diwaspadai
Edi Supena turut menjelaskan potensi risiko kebakaran pada timbunan sampah yang memiliki ketinggian sekitar lima hingga enam meter.
Dalam kondisi tertentu, proses penguraian sampah dapat menghasilkan gas metana yang mudah terbakar. Gas tersebut perlu dikelola dengan baik karena dapat meningkatkan risiko kebakaran, bahkan ledakan apabila terakumulasi dan bertemu sumber penyalaan.
Meski demikian, ia belum memastikan penyebab utama kebakaran yang terjadi di TPA Bandar Jaya Timur.
Edi juga mengungkapkan bahwa sistem penanganan gas di lokasi tersebut belum tersedia. Pengadaan fasilitas itu masih menunggu dukungan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi pengelolaan TPA, terutama untuk mengurangi risiko kebakaran akibat penumpukan sampah dalam jangka panjang.
Pengelolaan TPA Perlu Diperkuat
Peristiwa kebakaran tersebut tidak hanya menuntut penanganan darurat, tetapi juga mendorong perlunya pembenahan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Evaluasi terhadap ketersediaan peralatan pemadam, kesiapan alat berat, pengawasan timbunan sampah, hingga pengelolaan gas perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Koordinasi antarinstansi juga perlu diperkuat agar respons terhadap keadaan darurat dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Pemkab Lampung Tengah diharapkan dapat menjadikan kejadian ini sebagai bahan perbaikan, sehingga penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup langkah antisipasi untuk menekan risiko kejadian serupa pada masa mendatang.
