Satpol PP Kabupaten Bogor Perkuat Penegakan Perda, Ratusan PKL hingga Ribuan Media Promosi Ditertibkan

BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus memperkuat upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta memberikan pelindungan kepada masyarakat sepanjang 2026.

Berbagai kegiatan penegakan peraturan telah dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Mulai dari penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar, penertiban minuman beralkohol, penertiban media luar ruang, penanganan gangguan Trantibum, hingga menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat.

Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Aturan tersebut menjadi salah satu landasan Satpol PP Kabupaten Bogor dalam melaksanakan penyelenggaraan Trantibumlinmas, pembinaan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta pelindungan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, persuasif dan humanis. Sosialisasi, pembinaan serta imbauan dilakukan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.

Namun, terhadap pelanggaran yang tetap terjadi setelah diberikan pembinaan dan kesempatan untuk melakukan penyesuaian, tindakan penegakan aturan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ratusan PKL dan Bangunan Ditertibkan

Salah satu kegiatan yang cukup intensif dilakukan adalah penataan ruang publik. Satpol PP melakukan pemantauan, pendataan, pemberian imbauan, pembinaan hingga penertiban terhadap aktivitas maupun bangunan yang menggunakan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran penataan, di antaranya kawasan Pasar Citeureup, Cibinong, Ciseeng, Cileungsi hingga bantaran Kali Angke.

Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ruang milik jalan serta fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan nyaman.

Data kegiatan penataan yang telah dipublikasikan Satpol PP Kabupaten Bogor antara lain:

• Bantaran Kali Angke: 118 lapak PKL

• Ciseeng: 103 bangunan/lapak

• Citeureup: 30 bangunan/lapak

• Pasar Citeureup 1: 23 PKL/kios

• Jalan Raya Narogong, Cileungsi: 20 lapak PKL

• Jalan Sabilillah, Citeureup: 17 bangunan/lapak

• Belakang Pasar Cibinong: 17 bangunan liar

• Pasar Citeureup: 11 PKL

Data tersebut menunjukkan penataan dilakukan di berbagai titik yang dinilai menggunakan ruang publik tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ditertibkan

Penegakan ketertiban juga dilakukan melalui operasi penyakit masyarakat, salah satunya terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan data kegiatan yang dipublikasikan, penertiban di Cileungsi mencatat sebanyak 1.133 botol minuman beralkohol.

Selain itu, Satpol PP juga mencatat penertiban sebanyak 86 botol di Cibinong, 124 botol dalam kegiatan Patroli Akbar Ramadan, serta 33 botol dari kegiatan di Cibinong dan Sukaraja.

Dengan demikian, berdasarkan angka kegiatan yang dipublikasikan tersebut, terdapat sedikitnya 1.376 botol minuman beralkohol yang tercatat dalam sejumlah kegiatan penertiban.

1.900 Lebih Media Luar Ruang Ditertibkan

Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan penertiban terhadap media luar ruang seperti spanduk, baliho, banner, reklame dan berbagai media promosi lainnya.

Penertiban dilakukan terhadap media yang tidak sesuai ketentuan, antara lain karena tidak memiliki izin, dipasang tidak sesuai lokasi, maupun telah habis masa izinnya.

Kegiatan yang telah dipublikasikan mencatat 1.601 media promosi di kawasan Puncak serta 382 spanduk, baliho dan reklame di kawasan Cijayanti–Bojong Koneng.

Sementara dalam kegiatan normalisasi Kali Angke, tercatat 3 spanduk turut dicopot.

Jika angka-angka tersebut dihitung berdasarkan data publikasi kegiatan, sedikitnya 1.986 media luar ruang tercatat ditertibkan atau dicopot dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Aduan Masyarakat Turut Ditindaklanjuti

Selain operasi penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Salah satunya terjadi di wilayah Setu pada 11 Mei 2026. Aduan masyarakat berkaitan dengan aktivitas karaoke hingga larut malam yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Penanganan dilakukan melalui pendekatan dan komunikasi dengan pihak terkait. Upaya tersebut dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara kondusif.

Penanganan aduan masyarakat menjadi bagian penting dari respons Satpol PP terhadap berbagai persoalan Trantibum yang muncul di tengah masyarakat.

Normalisasi Kali Angke Libatkan Lintas Sektor

Penataan kawasan Kali Angke menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan secara kolaboratif bersama perangkat daerah dan instansi terkait.

Kegiatan meliputi penertiban bangunan dan lapak, pembersihan sempadan sungai, pengangkutan puing, pencopotan spanduk serta penanganan instalasi yang berada di area kegiatan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tercatat 118 lapak PKL ditertibkan, 3 spanduk dicopot, dan 7 instalasi listrik diputus oleh PLN dalam rangka mendukung penataan kawasan.

Kegiatan ini tidak hanya diarahkan pada aspek ketertiban, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi kawasan dan menjaga lingkungan sekitar sungai.

Tangani Berbagai Gangguan Trantibum

Di luar kegiatan penataan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menangani sejumlah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lainnya.

Beberapa di antaranya yakni penutupan aktivitas pembuangan sampah tanpa izin di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, bersama unsur terkait.

Satpol PP juga menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan pungutan atau premanisme di kawasan Gadog, Kecamatan Ciawi.

Penanganan pohon tumbang yang mengganggu akses Jalan Caringin–Maseng juga dilakukan bersama unsur terkait.

Selain itu, Satpol PP melaksanakan Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggaran yang masuk dalam kewenangannya.

Humanis dalam Pendekatan, Tegas dalam Penegakan

Dalam menjalankan tugas, Satpol PP Kabupaten Bogor menempatkan komunikasi, edukasi dan pembinaan sebagai bagian dari proses penegakan ketertiban.

Pendekatan persuasif dilakukan agar masyarakat memahami alasan dilakukannya penataan serta ketentuan yang harus dipatuhi.

Meski demikian, pendekatan humanis tidak berarti mengabaikan penegakan aturan.

Apabila setelah diberikan imbauan, pembinaan dan kesempatan untuk melakukan penyesuaian masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkuat Prinsip SIGAP, HUMANIS dan PROFESIONAL

Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memperkuat prinsip SIGAP, HUMANIS dan PROFESIONAL.

Kehadiran Satpol PP tidak hanya ketika terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan, edukasi, patroli, pembinaan serta respons terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ketertiban pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran penting dengan menaati peraturan, menjaga fasilitas umum, menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi apabila menemukan potensi gangguan Trantibum.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat dan masyarakat, Kabupaten Bogor diharapkan dapat terus menjadi wilayah yang aman, tertib, nyaman dan kondusif. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *