93 Perkara Dituntaskan, Kejari Lampung Tengah Musnahkan Sabu dan Ekstasi

GUNUNGSUGIH – Sebanyak 93 perkara tindak pidana menjadi bagian dari pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kamis (22/10/2026). Dari jumlah tersebut, 33 perkara di antaranya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dalam kegiatan itu, barang bukti narkotika yang tercatat meliputi sabu dengan berat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait turut hadir untuk menyaksikan pelaksanaan kegiatan.

Selain perkara narkotika, terdapat 60 perkara lain dengan jenis tindak pidana beragam, mulai dari pencurian, penggelapan, penipuan, penganiayaan, perkara perlindungan anak, hingga tindak pidana lainnya.

Ragam perkara tersebut menunjukkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan berbagai kasus pidana yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Rita Susanti: Pelaksanaan Putusan Harus Dipertanggungjawabkan

Kajari Lampung Tengah Rita Susanti menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara.

Menurutnya, setiap barang bukti harus dikelola berdasarkan ketentuan hukum, termasuk memastikan kesesuaian identitas barang dengan perkara dan amar putusan pengadilan.

“Penegakan hukum bukan sekadar menjatuhkan putusan, tetapi memastikan setiap putusan dilaksanakan secara tepat dan bertanggung jawab. Dalam pemberantasan narkotika, diperlukan ketegasan, integritas, dan kerja bersama agar upaya penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Rita.

Ia menjelaskan bahwa ketelitian dalam proses identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pelaksanaan pemusnahan menjadi unsur penting untuk menjaga akuntabilitas institusi.

Pelaksanaan pemusnahan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas penanganan barang bukti setelah proses peradilan selesai. Dengan demikian, setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai status hukum masing-masing barang bukti dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Tegaskan Penindakan Narkoba Terus Digencarkan

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, upaya penindakan terus dilakukan melalui operasi dan langkah-langkah kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Lampung Tengah.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Lampung Tengah. Operasi gabungan dan penindakan intensif terus kami gencarkan untuk menekan angka penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Pemberantasan narkotika, lanjutnya, membutuhkan upaya berkesinambungan dan dukungan berbagai pihak. Selain penindakan terhadap pelaku, kepedulian masyarakat juga diperlukan untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Ancaman narkotika tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, koordinasi antara aparat penegak hukum dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan.

Sejumlah Unsur Penegak Hukum Hadir

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Benny Wijaya, S.H., M.H., perwakilan Kodim 0411/LT Pasi Intel Suprobo, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih Andika Izha Mahendra, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dr. Josi Harnos.

Hadir pula Wakapolres Lampung Tengah Kompol Masyadi, S.H., M.H., Kasat Reskrim M. Prenanta, Kasat Narkoba AKP Tekun Ibadat, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas IPTU Muhammad Hadi, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasat Intelkam AKP Dartio Santiko, S.H., M.H.

Jajaran Kejari Lampung Tengah yang hadir antara lain Kasi Tindak Pidana Umum Wisnu Hamboro, S.H., M.H., Kasi Intelijen Okky Desvian, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Rina Mayasari, S.H., M.H., serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Safe’i, S.H., M.H.

Para jaksa fungsional, pegawai Kejari Lampung Tengah, tamu undangan, dan insan pers juga mengikuti kegiatan tersebut.

Kehadiran berbagai unsur ini memperlihatkan keterlibatan lintas institusi dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum. Masing-masing lembaga diharapkan menjalankan tugas sesuai kewenangannya sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara pidana.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Lampung Tengah kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib dan bertanggung jawab. Pengelolaan barang bukti yang akuntabel menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *