LAMPUNG TENGAH – Keberadaan usaha lapak karet milik PT Sritrang Lingga Indonesia di Kabupaten Lampung Tengah menjadi perhatian anggota DPRD setempat. Pasalnya, salah satu lapak perusahaan yang disebut telah beroperasi selama kurang lebih 12 tahun itu diduga belum memenuhi persyaratan perizinan usaha.
Persoalan tersebut disoroti Victorius Beni Wibisono, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Partai Gerindra.
Beni menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari mantan pekerja serta hasil koordinasi awal dengan pihak terkait, perusahaan yang berkantor di Palembang tersebut diketahui memiliki dua lokasi lapak di wilayah Lampung Tengah.
Masing-masing berada di kawasan Simpang Rindu dan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.
Menurut keterangan Beni, kedua lapak tersebut memiliki status perizinan berbeda. Lapak di Simpang Rindu disebut telah memiliki izin, sedangkan lapak yang berada di Kelurahan Tanjung Ratu diduga belum mengantongi perizinan.
Beni mengungkapkan, sebelum melakukan pengecekan, dirinya telah berupaya meminta pihak manajemen perusahaan untuk berkoordinasi dengan DPRD. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Saya sudah menyampaikan agar pihak manajemen lapak berkoordinasi dengan saya. Namun, setelah ditunggu, tidak juga datang. Ketika dikonfirmasi kepada pihak kasir, jawabannya justru saling melempar,” ungkap Beni.
Ia juga mengaku sempat mendapatkan pernyataan dari seseorang bernama Rifin yang bertugas di bagian ekspedisi perusahaan. Pernyataan tersebut menurutnya terkesan mengintimidasi, bahkan muncul narasi seolah-olah dirinya hendak menutup perusahaan.
Padahal, kata Beni, tugas DPRD adalah menjalankan fungsi pengawasan, bukan mengambil alih kewenangan instansi teknis.
“Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Komisi II juga sedang berupaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Tengah. Kalau memang seluruh perizinannya sudah lengkap, kenapa harus ribut? Tinggal datang saja ketika kami minta berkoordinasi di DPRD,” tegasnya.
Karena belum mendapatkan penjelasan yang memadai, Beni kemudian berinisiatif melakukan pengecekan dengan berkoordinasi bersama pejabat bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah.
Dari hasil koordinasi dan pengecekan awal tersebut, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa lapak di Kelurahan Tanjung Ratu belum memiliki izin.
Meski demikian, menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang untuk memastikan status dan kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.
Beni menegaskan, langkah tersebut bukan bertujuan untuk menghentikan kegiatan usaha perusahaan, melainkan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Lampung Tengah bersama Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi lapak.
“Rencananya Bapenda, Komisi II, dan Dinas Lingkungan Hidup akan turun langsung mengecek lapak tersebut. Untuk waktunya belum ditentukan. Kita bekerja sesuai prosedur,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas usaha, pemenuhan kewajiban administrasi, serta aspek lingkungan dari kegiatan operasional perusahaan.
Selain itu, langkah pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD melalui kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Sritrang Lingga Indonesia terkait dugaan belum adanya perizinan pada lapak di Kelurahan Tanjung Ratu.
Tintanusantara.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak perusahaan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. (Red)





