“Pelaku AS sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar.
Diketahui, AS merupakan residivis kasus pencurian yang kini kembali berurusan dengan hukum dalam perkara narkoba. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
AKP Candra menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi.
