Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Lampung Tengah Belum Ada Tindak Lanjut

Tayang : Views : 215

Lampung Tengah – Seorang warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ke Polres Lampung Tengah. Namun hingga saat ini, laporan tersebut dikabarkan belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Pelapor bernama Ridwan Ahmat Bin Ahmat Junaidi, seorang wiraswasta yang berdomisili di Gunung Sugih, secara resmi telah membuat laporan pengaduan pada 18 November 2025 di Polres Lampung Tengah.

Hal tersebut dibuktikan dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik terjadi melalui media sosial TikTok yang diduga diunggah oleh akun bernama @_putra.lampung033.

Pelapor mengetahui adanya unggahan tersebut sekitar Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Gunung Sugih.

Baca Juga Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *