“Masyarakat membayar pajak ke restoran, pajak tersebut dititipkan oleh masyarakat kepada pengelola hotel atau restoran. Namun belum tentu disetorkan dengan optimal ke kas daerah,” ujarnya.
=====
Sumber: https://www.rri.co.id/lampung/daerah/1548273/pemkab-lampung-selatan-dan-bpkp-rapat-evaluasi
