Lampung Tengah – Pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 menjadi sorotan berbagai kalangan insan pers. Anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp11,751 miliar tersebut dinilai sangat besar, namun hingga kini dinilai belum sepenuhnya jelas distribusi dan realisasinya kepada perusahaan media.
Sejumlah wartawan dan pemilik media mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Lampung Tengah melalui pejabat terkait seperti PPK, PPTK, dan bendahara kegiatan di bagian persidangan, Menurut informasi yang beredar di kalangan jurnalis, masih terdapat banyak media yang hingga kini belum menerima hak pembayaran publikasi tahun 2025.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran media tersebut, Kasus ini disebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang dinilai memiliki kewenangan untuk menelusuri alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang terlibat.
