“Saya hanya ingin tahu soal prosedurnya. Seharusnya saya dihubungi dulu supaya jelas. Saya tidak menolak pemeriksaan, tapi saya berharap ada pemberitahuan resmi kepada saya sebagai penyewa kontrakan,” sambungnya.
Dewi mengaku telah berencana meminta penjelasan kepada Propam Polres Lampung Tengah untuk memastikan apakah langkah aparat dalam melakukan pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum maupun SOP penggeledahan terhadap properti milik warga.
Sementara itu, suami Dewi, Ibrahim, yang diketahui sebagai Ketua LSM Masyarakat Bersatu (Mabes), menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui kontrakan dibuka tanpa seizin dirinya sebagai pemilik bangunan kontrakan tersebut.
“Siapa yang gak kaget. Kontrakan saya dibuka tanpa permisi. Emang kontrakan saya itu tempat penampungan apa? Jangan gitu lah. Saya juga gak ada masalah kalau mau diperiksa, tapi izin dulu lah. Kontrakan itu kan ada yang punya. Telp kek atau WA. Jadi kan saya gak kaget,” jelas Ibrahim.
