Dirinya menilai tindakan tersebut berpotensi menciptakan kesalahpahaman antara warga dengan aparat penegak hukum. Ia mengimbau agar pemeriksaan di kemudian hari dapat dilakukan dengan prosedur yang transparan, komunikasi yang jelas, dan menghormati hak warga agar tidak menciptakan keresahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian baik dari Polsek Terbanggi Besar maupun Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap kontrakan tersebut.
Media ini akan melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalisme. (Red)
