LAMPUNG TENGAH — Tokoh pemuda Lampung Tengah, Angga Wijaya, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dorongan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa, menyusul penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek yang tengah diproses oleh KPK.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Lampung Tengah menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Menurut Angga, pemeriksaan terhadap unsur ULP penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan tudingan atau penilaian bersalah, melainkan permintaan klarifikasi dan pengujian prosedural oleh aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik.
