LAMPUNG TENGAH – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YA yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Tengah resmi dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Pelanggaran tersebut terungkap setelah yang bersangkutan menjalani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Inspektorat Lampung Tengah.
Berdasarkan surat Inspektorat Lampung Tengah tertanggal 18 Februari 2026 dengan Nomor: 700.1.2/11/Inspektorat.a.V.1/2026, YA terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Hasil pemeriksaan itu sekaligus menjadi dasar rekomendasi kepada BKPSDM Lampung Tengah untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Hidayat pada 13 Januari 2026. Ia melaporkan YA atas dugaan tidak pernah berada di kantor selama jam kerja, yang dinilai sebagai bentuk indisipliner dan pelanggaran kewajiban sebagai ASN.
