“Sekwan DPRD Lampung Tengah telah terbukti melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Inspektorat sudah merekomendasikan agar BKPSDM menjatuhkan sanksi tegas. Ini harus menjadi efek jera,” tegas Hidayat.
Selain itu, ia mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah agar segera melakukan evaluasi jabatan Sekwan. Ia meminta agar posisi strategis tersebut diisi oleh sosok yang memiliki integritas, disiplin, serta memahami birokrasi dan aturan demi menjaga marwah dan kemajuan Lampung Tengah ke depan. (Red)
