Dalam kronologi yang tercantum di laporan, disebutkan bahwa terdapat video yang menampilkan potongan video lama milik pelapor yang kemudian diedit dan diberikan narasi tertentu yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
“Video lama saya diedit kemudian diberikan narasi yang menyebutkan saya sebagai oknum wartawan yang memiliki puluhan media dan mengaku memiliki tugas khusus dari pemerintah pusat,” ujar Ridwan Ahmat saat dimintai keterangan.
Menurutnya, narasi dalam unggahan tersebut juga menuliskan pesan terbuka kepada sejumlah institusi penegak hukum agar memeriksa dirinya serta perusahaan media yang disebutkan dalam video tersebut.
Ridwan menilai informasi yang disebarkan melalui media sosial tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi dan mencemarkan nama baiknya di tengah masyarakat.
Atas kejadian itu, Ridwan kemudian memutuskan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Lampung Tengah agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
