Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Lampung, Rabu (21/5/2025), menyelenggarakan kegiatan sosialisasi percepatan pendirian Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Kegiatan itu digelar sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Santosa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta dan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
Ia menambahkan, koperasi Merah Putih adalah inisiatif strategis untuk memperluas akses ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan semangat gotong royong. Kemenkumham RI, sebagai bagian dari pemerintah pusat, memiliki peran strategis dalam memberikan kemudahan dan fasilitas dalam pengesahan, pendirian, serta perubahan anggaran dasar koperasi.
