“Kanwil Kemenkumham Lampung sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tentu memiliki tanggung jawab mendorong regulasi yang mendukung tumbuhnya koperasi yang sehat dan taat hukum,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Lampung berupaya mempercepat proses pendirian koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Lampung. Santosa berharap koperasi yang dibentuk tidak hanya menjadi wadah ekonomi formal, tetapi juga menjadi simbol semangat kebersamaan dan kemandirian masyarakat.
Lebih lanjut ia menekankan, keberadaan koperasi desa Merah Putih diharapkan mampu memangkas rantai pasok antara produsen dan konsumen, serta mengakomodir kepentingan masyarakat desa. “Koperasi ini diharapkan mampu mengurangi tingkat kemiskinan di desa-desa yang ada di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
