Polres Pringsewu Batasi Hiburan Organ Tunggal

Tayang : Views : 1252

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi mengeluarkan surat edaran yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kabupaten Pringsewu. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menekan peredaran narkoba yang belakangan mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja.

Surat edaran bernomor SE/02/V/2025, ditandatangani oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada 27 Mei 2025. Edaran tersebut memuat sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi penyelenggara acara hiburan, terutama hajatan rakyat yang kerap menyajikan musik keras dan pesta terbuka.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

1. Penyelenggara wajib mengurus izin keramaian ke kepala pekon dan aparat penegak hukum.

2. Identitas penanggung jawab acara harus disertakan.

3. Dilarang memutar lagu bergenre house music, remix, koplo, atau sejenisnya yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba.

4. Acara hiburan hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *