Polres Pringsewu Batasi Hiburan Organ Tunggal

Tayang : Views : 1254

5. Penjualan minuman keras serta penyampaian narasi provokatif dan promosi narkoba dilarang keras.

6. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan penyitaan alat musik.

Kebijakan ini disosialisasikan dalam forum terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, aparatur pekon, paguyuban seni, pelaku usaha organ tunggal dan karaoke, serta masyarakat umum, di Aula Mapolres Pringsewu, Rabu (28/5/2025).

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyebut, langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif menyikapi maraknya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang kerap menyusup ke acara hiburan malam.

“Jika remaja kita sudah terpapar sabu-sabu, masa depan mereka akan hancur. Dan nama baik Pringsewu akan ikut dipertaruhkan,” katanya.

Ia menyoroti tanpa pengawasan, hiburan malam bisa menjadi pintu masuk berbagai bentuk kejahatan sosial seperti narkoba, minuman keras, dan seks bebas.

Kapolres juga menyinggung kasus di wilayah Sumatera Selatan, di mana pesta musik tanpa kontrol menyebabkan korban jiwa akibat overdosis. Ia tak ingin Pringsewu mengalami hal serupa.

Baca Juga Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *