Polres Pringsewu Batasi Hiburan Organ Tunggal

Tayang : Views : 1256

“Ini bukan soal membatasi kreativitas seni, melainkan menjaga ruang publik agar tetap sehat dan aman,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku seni. Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Kabupaten Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya.

“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku seni harus turut serta menjaga moralitas dan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.

Polres Pringsewu berharap surat edaran ini menjadi pegangan bersama untuk menciptakan suasana sosial yang kondusif. Masyarakat diimbau tidak hanya mematuhi, tetapi juga terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi pelanggaran.

=====

Sumber: https://www.rri.co.id/lampung/hukum/1547661/polres-pringsewu-batasi-hiburan-organ-tunggal

Baca Juga Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *