“Proses verifikasi administrasi sudah diterima dan disetujui. Penagihan juga sudah sesuai arahan serta memenuhi syarat. Tapi kenapa diombang-ambingkan dan tidak dibayar? Ini jelas bikin geram para awak media,” ujarnya.
Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran daerah, mengingat mata anggaran untuk publikasi media disebut sudah tersedia dan dianggarkan.
Dalam pernyataannya, Yunisa juga menyinggung alasan adanya Peraturan Bupati (Perbup) baru yang disebut menjadi dasar perubahan kebijakan pembayaran. Ia mempertanyakan kapan kebijakan tersebut disosialisasikan kepada publik maupun media yang telah menjalin kerja sama.
“Apakah pemerintah daerah dan DPRD bisa semena-mena membuat kebijakan tanpa sosialisasi? Ini bisa merugikan masyarakat dan mitra kerja,” tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke KPK RI karena menyangkut uang rakyat dan keuangan negara.
Laskar Lamteng juga meminta perhatian terkait pengamanan di lingkungan DPRD Lampung Tengah. Mereka meminta Panglima TNI untuk meninjau pengamanan yang dinilai berlebihan di kantor rakyat, khususnya terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan).
Menurut Yunisa, DPRD adalah rumah rakyat yang harus terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.
