Polemik Perbup Media di DPRD Lampung Tengah, Sekwan Yasir Diduga Terapkan Aturan Sepihak dan Anggaran Publikasi Rp11,7 M Dipertanyakan

Tayang : Views : 232

Lampung Tengah — Kebijakan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait verifikasi dan pemeringkatan media massa menuai sorotan dan polemik. Hal ini setelah muncul dokumen pengumuman resmi Sekretariat DPRD Lampung Tengah yang menyatakan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar kerja sama publikasi media.

Dalam pengumuman bernomor 180.3.4/649/Setwan.IV.1/2025, Sekretariat DPRD Lampung Tengah menjelaskan bahwa telah dilakukan verifikasi, evaluasi, dan pemeringkatan (grade) media massa yang dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (FISIP Unila).

Hasil verifikasi tersebut kemudian membagi media ke dalam beberapa kategori, yakni Grade A, Grade B, dan Grade C, yang menjadi dasar kelayakan media untuk dapat bekerja sama dalam kegiatan publikasi dan dokumentasi di lingkungan DPRD Lampung Tengah.

Namun kebijakan ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, sebelumnya Asisten I Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Candra Puasati, menyampaikan kepada awak media bahwa Perbup terkait kerja sama media pada dasarnya hanya berlaku di lingkungan Dinas Kominfo dan belum pernah diberlakukan secara khusus di lingkungan DPRD Lampung Tengah.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa penerapan Perbup di Sekretariat DPRD Lampung Tengah dilakukan secara sepihak.

Selain itu, sejumlah sumber menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga tidak pernah dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD Lampung Tengah. Tidak ada rapat, pemberitahuan, maupun sosialisasi kepada pimpinan DPRD sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Baca Juga Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *