“Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pimpinan DPRD. Tiba-tiba saja aturan itu langsung diberlakukan di Sekretariat DPRD Lampung Tengah,” ujar salah satu sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Yang menjadi sorotan lainnya, kebijakan pemeringkatan media tersebut disebut baru diberlakukan di penghujung tahun anggaran 2025 dan dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya sekitar dua hari.
Akibatnya banyak media yang mengaku tidak sempat mengikuti proses verifikasi maupun pengajuan kerja sama, karena tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait penerapan aturan tersebut.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah media langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan DPRD Lampung Tengah.
Di sisi lain, persoalan anggaran publikasi media massa tahun 2025 di Sekretariat DPRD Lampung Tengah juga mulai dipertanyakan. Berdasarkan data yang beredar, nilai anggaran untuk kerja sama media disebut mencapai sekitar Rp11.751.000.000.
